RAKYAT.NEWS, JAKARTA –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang memperingati Hari Pahlawan dengan cara yang berbeda. Mengandeng Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian (HIMAKA) ITERA dan Komunitas Railfans.

KAI melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang berlokasi di Jalan Pemuda Tanjungkarang JPL 6 Km 11+923 serta kampanye anti pelecehan seksual yang berlokasi di Stasiun Tanjungkarang Jumat, 10 November 2023.

Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyampaikan, kegiatan sosialisasi keselamatan merupakan bentuk kepedulian KAI untuk masyarakat pengguna jalan raya dan seluruh pengguna transportasi kereta api.

Ia membeberkan angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang yang tercatat di Divre IV Tanjungkarang selama 3 tahun terakhir masih cukup tinggi.

Pada tahun 2021 saja telah terjadi 48 kasus kecelakaan, lalu tahun 2022 angkanya meningkat menjadi 50 kasus dan pada tahun 2023 hingga November bulan ini sudah terjadi sebanyak 36 kasus kecelakaan.

“Kejadian tersebut disebabkan kurang disiplin dan hati-hatinya pengguna jalan saat melintas. Pada kasus kecelakaan selama tiga tahun terakhir tersebut menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 47 luka ringan. Adapun jenis kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut yaitu 44 kendaraan roda empat, 30 roda dua dan 54 pejalan kaki,“ ungkap Zaki.

Ia menambahkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan juga merupakan upaya KAI menyadarkan pengguna jalan agar ikut menjadi penyelamat/pahlawan bagi diri sendiri dan keluarga.

Ia mempertegas dampak dari tidak disiplin pengguna jalan selain akan menghambat perjalanan kereta api, juga sangat merugikan diri sendiri serta menimbulkan kekhawatiran kerabat dan keluarga di Rumah.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan tengok kanan dan kiri lalu berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” tutur Zaki.