RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT Kereta API Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan untuk agar tidak melakukan kegiatan berkampanye di area Stasiun Kereta API, Gedung dan Fasilitas milik KAI.

Himbauan larangan ini dikeluarkan oleh KAI berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan dilarang melakukan kampanye dengan memasang, menempel dan menyebarluaskan bahan dan alat peraga kampanye pada sarana dan prasarana publik.

“Kami menghimbau untuk tidak kampanye dengan memasang, menempelkan dan menyebarluaskan alat peraga kampanye diarea stasiun kereta api serta diprasarana publik milik KAI.” Kata Vice Presiden Public Relation Joni Martinus, Rabu, 29 November 2023.

Adapun alat peraga kampanye yang tidak boleh dipasang, ditempel atau disebarluaskan seperti ;

  1. Selebaran, brosur, pamflet atau poster
  2. Reklame, Spanduk atau umbul-umbul
  3. Pakaian Kaos maupun kemeja
  4. Ikat kepala
  5. Alat makan, taperware atau juga alat minum.
  6. Kalender
  7. Pin
  8. Alat tulis
  9. Alat Peraga Kampanye lainnya.

Dengan adanya larangan tersebut, KAI berharap dapat menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

” Larangan ini bertujuan agar kampanye tidak mengganggu pelayanan operasional dan aktivitas pelanggan kereta api, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan kita bersama,” katanya Joni.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan 34 KA Tambahan pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tiket KA tambahan tersebut sudah dapat dipesan mulai Rabu, 29 November 2023 pukul 00.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya. Adapun loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, total KAI menambah 311.856 tempat duduk KA Jarak Jauh. KA-KA tambahan tersebut tersedia untuk perjalanan relasi favorit seperti Jakarta – Solo pp, Jakarta – Surabaya pp, Jakarta – Malang pp, Bandung – Solo pp, dan lainnya.