Haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]

Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]

Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:

8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.

9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.

10. Anak susu, merupakan anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.

11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.

12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.

13. Saudara sepesusuan.

Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23.