14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.

15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.

16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.

17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).

Sumber: Pelangimuslim.com