RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA, Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Komunitas Pencita Kereta Api melaksanakan sosialisasi.

Berlokasi di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kereta Kebayoran, sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, Minggu (29/10).

Ixfan mengatakan pihaknya sangat meyayangkan masih adanya kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan itu sendiri.

“Sepanjang tahun 2023, dari Januari hingga akhir Oktober 2023 ini, terdapat sebanyak 165 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api. Dari kejadian tersebut, 112 kejadian melibatkan pejalan kaki, 30 sepeda motor, 15 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan,” kata Ixfan melalui siaran persnya secara tertulis, Minggu (29/10/2023).

Lanjutnya, melalui sosialisasi ini, yang sekaligus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama para remaja yang terdiri dari pemuda dan pemudi pelopor keselamatan yang tergabung dalam komunitas pecinta kereta api berharap kedepannya peristiwa-peristiwa pelanggaran lalu-lintas di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi kembali karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.

“KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ujar Ixfan.

Dia memberitahu, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.